Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:53 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM |  Putusan PN Aceh Singkil yang menyatakan gugatan Mirja Kusuma tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) tidak serta-merta mengakhiri persoalan penguasaan lahan di Kampong Lae Saga.

Dalam rangkaian dokumen yang diperoleh warga, nama Netap Ginting tercantum sebagai saksi dalam dokumen pemetaan lahan yang menjadi bagian dari rangkaian administrasi sebelum terbitnya sejumlah AJB. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam konflik penguasaan lahan.

Keterlibatan Netap dalam dokumen tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena, dalam perkembangan berikutnya, pada salah satu media modusaceh.com Netap Ginting mengatakan, dengan putusan ini kami minta kepada penggugat Mirja Kusuma dan kawan-kawan untuk tidak melakukan aktivitas di areal kebun kami di Desa Lae Saga, yang sudah menghasilkan 35 hektare (ha) yang kami tanam rahun 2013, terutama melakukan pemanenan sawit tanpa hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin serius setelah SP2HP Polres Subulussalam tertanggal 2 September 2026 menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap AJB Nomor 205/2012 atas nama Sujoko menemukan tanda tangan yang diperiksa sebagai “Spurious Signature” atau berbeda dari tanda tangan pembanding.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata siapa yang menguasai kebun, tetapi bagaimana dokumen yang menjadi dasar penguasaan itu terbentuk, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim lahan yang menjadi sumber konflik.

Nama Netap dalam dokumen pemetaan, klaim penguasaan atas lahan, serta keberadaan AJB yang tanda tangannya dinyatakan berbeda oleh pemeriksaan forensik menjadi rangkaian fakta yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan Netap melakukan pemalsuan; keterlibatan pidananya tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.(*).

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:28 WIB

MBG di Aceh Tengah: Bukan Sekadar Sepiring Makanan, tetapi Ujian Ketepatan Sasaran dan Mutu Pelayanan

Jumat, 11 September 2026 - 09:28 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus di Gayo Lues: Penggadai Geram, Mobil Disita Paksa Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 12:47 WIB

Peringati HAORNAS ke-43 pada 9 September 2026, Bupati Aceh Singkil Ajak Warga Hidup Aktif dan Bugar

Kamis, 10 September 2026 - 11:33 WIB

Arham Soroti Tata Kelola MBG, Tenaga Profesional Harus Dilibatkan dan Sekolah Jangan Dibebani Urusan Teknis Pengelolaan Makanan

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Aceh Singkil Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Merapi

Minggu, 6 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi dengan Suasana Khidmat, Ratusan Santri Ikuti Seluruh Rangkaian Kegiatan Keagamaan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:53 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Berita Terbaru