Kasus di Gayo Lues: Penggadai Geram, Mobil Disita Paksa Diduga Dilindungi Oknum Aparat

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kasus penarikan mobil Toyota Innova Solar tahun 2005 di Gayo Lues, Aceh, kembali mencuat setelah Ardian, warga Kota Blangkejeren, menyampaikan keluhan keras atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak leasing SMS Belang Kejeren bersama pemilik unit, Saidi. Dalam keterangan kepada media pada Jumat, 11 September 2026, Ardian menuturkan penderitaan yang dialaminya akibat peristiwa penarikan paksa yang sarat kejanggalan dan diduga melibatkan oknum aparat serta anggota TNI.

Sengketa bermula ketika Ardian menerima mobil Innova dari Saidi dengan sistem gadai senilai 20 juta rupiah selama dua minggu. Dalam masa pakai, Ardian menemukan mobil dalam kondisi rusak dan segera meminta izin untuk melakukan perbaikan. Saidi sebagai pemilik menyetujui dan berjanji akan mengganti biaya yang ditimbulkan asalkan dilengkapi seluruh bukti pengeluaran perbaikan.

Setelah perbaikan menghabiskan biaya tambahan sepuluh juta rupiah, proses penebusan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan hingga melewati tiga bulan. Ketegangan memuncak ketika pada suatu malam sekitar pukul 12 Jum’at 7 Agustus 2026 Ardian dikejutkan dengan kehadiran tim leasing SMS Belangkejeren yang datang bersama sejumlah aparat diduga termasuk oknum anggota TNI, melakukan penarikan paksa atas unit Innova tanpa pemberitahuan maupun surat resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penarikan, STNK kendaraan masih berada di tangan Ardian sebagai bukti bahwa proses gadai belum sepenuhnya selesai dan belum ada pelunasan atau pengambilan kembali unit sesuai kesepakatan awal. Namun tim leasing tetap memaksa mengambil unit dari lokasi rumah Ardian, dengan melibatkan oknum yang diduga bertugas di institusi militer sebagai pengamanan tindakan penarikan tersebut. Ardian menilai tindakan ini sangat intimidatif dan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Setelah kejadian, Ardian berinisiatif mengusut kejelasan status mobil ke kantor leasing SMS Belangkejeren. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa data administrasi leasing tidak mencatat adanya tunggakan pembayaran atau instruksi penarikan terhadap Innova yang digadaikan Ardian. Kendati demikian, kendaraan tidak dikembalikan dan pihak leasing diduga kuat menyembunyikan unit tersebut dari pengawasan.

Merasa dipermainkan, Ardian menegaskan telah menjadi korban praktik penipuan, penggelapan hak, dan persekongkolan antara pemilik unit dan leasing. Uang hasil gadai beserta seluruh biaya perbaikan hingga kini belum terganti, sementara mobil raib tanpa dasar hukum yang jelas. Permintaan pertanggungjawaban kepada Saidi tidak membuahkan hasil, sedangkan upaya memperoleh kepastian dari pihak leasing pun ditutup rapat, tanpa sedikitpun transparansi.

Ardian menuding tindakan leasing dan Saidi telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan mencederai hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ia mengecam keras perilaku leasing yang justru berkolaborasi dengan oknum aparat hingga melibatkan diduga anggota aktif TNI untuk membantu proses penarikan secara paksa dan tanpa prosedur resmi, apalagi unit dalam kondisi administrasi bersih alias tidak menunggak.

“Tindakan seperti ini perampasan yang dilegalkan. Ketika STNK masih di tangan saya, belum ada penyelesaian gadai, tanpa surat pemberitahuan dan tanpa dasar hukum, tiba-tiba mobil disita malam-malam oleh leasing yang mengaku didampingi oknum TNI. Jelas-jelas ada intimidasi dan ini jauh dari etika bisnis, bahkan melanggar hukum,” tegas Ardian di hadapan media.

Ardian menyatakan telah mengambil langkah hukum serta akan terus membawa kasus ini ke ruang publik, demi menuntut keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak menjadi korban berikutnya. Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk serius mengusut dugaan pelanggaran dan persekongkolan yang melibatkan leasing serta oknum pemilik unit maupun aparat negara, dan memastikan seluruh hak konsumen terlindungi secara penuh.

Persoalan ini menimbulkan reaksi tajam dari masyarakat yang khawatir akan semakin maraknya praktik penyitaan unit secara sepihak, intimidatif, dan di luar aturan hukum. Ardian berharap kasus yang menimpanya dapat membuka mata seluruh pihak bahwa perlindungan konsumen dan penegakan keadilan di sektor ekonomi mesti dijaga, tanpa kompromi dan tanpa ada kekuatan di balik layar yang membungkam hak warga sipil. (TIM)

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah
Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Jadi Kewenangan Pusat, BKPSDM Gayo Lues Janji Lanjut Koordinasi dan Dorong Percepatan Melalui Aspirasi Pegawai
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Bantuan Presiden untuk Penanganan Banjir Gayo Lues Mulai Berjalan, 13 Ekskavator Fokus Normalisasi Sungai Aih Bobo
Pemerintah Pusat Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabanjir Gayo Lues Lewat Pengerahan 16 Alat Berat ke Lokasi Terdampak
Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kompak dan Penuh Dedikasi! 19 Sopir Rental Mobil Syahbudin Padang Dapat Apresiasi atas Pelayanan Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Banten Didorong Bertindak, Ketum GWI Soal Solar di Mancak: Jangan Hanya Berhenti di Pekerja Lapangan!

Selasa, 22 September 2026 - 08:02 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Rabu, 16 September 2026 - 10:01 WIB

Pria Lepaskan Tembakan ke Udara di UIN Raden Intan Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru