Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

AGARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:25 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online di Pekanbaru, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (24/8/2026).

Kedatangannya didampingi Penasehat Hukum DPC Akpersi Kota Pekanbaru, Juprian Sianturi, S.H., M.H.

Berdasarkan surat panggilan Nomor B/2812/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2026, Rosbinner diperiksa sebagai saksi terkait laporan DPP-AMI tertanggal 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemeriksaan dilakukan oleh IPDA Umar Ahmadi Harahap, S.H., di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13, Pekanbaru.

Hormati Proses Hukum

Juprian menyatakan kliennya kooperatif selama proses klarifikasi. Sejumlah dokumen dan bukti pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik.

Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ. Didampingi Kuasa Hukum Akpersi DPC Kota Pekanbaru-Riau, Jupriadi S.H., M.H.

“Kami menghormati proses hukum. Kami minta asas equality before the law dikedepankan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Jupriadi di Mapolda Riau.

Sengketa Pers Ranah Dewan Pers

Menurut Jupriadi, salah satu materi klarifikasi adalah pemberitaan terkait CAKAP di salah satu SMP Negeri di Pekanbaru.

Ia mendorong agar persoalan yang bersinggungan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers itu kewenangan Dewan Pers. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Konfirmasi Pelapor

Hingga berita ini naik, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pelapor, saudara Ismail Sarlata.

Polda Riau belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Keterangan Redaksi:
Penulis adalah Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online yang namanya disebut dalam surat panggilan, menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan keterbukaan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sumber: Kuasa Hukum DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau.
Jepriadi Sianturi, S.H., M.H.

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Reporter: Deni/Redaksi

 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:28 WIB

MBG di Aceh Tengah: Bukan Sekadar Sepiring Makanan, tetapi Ujian Ketepatan Sasaran dan Mutu Pelayanan

Jumat, 11 September 2026 - 09:28 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus di Gayo Lues: Penggadai Geram, Mobil Disita Paksa Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 12:47 WIB

Peringati HAORNAS ke-43 pada 9 September 2026, Bupati Aceh Singkil Ajak Warga Hidup Aktif dan Bugar

Kamis, 10 September 2026 - 11:33 WIB

Arham Soroti Tata Kelola MBG, Tenaga Profesional Harus Dilibatkan dan Sekolah Jangan Dibebani Urusan Teknis Pengelolaan Makanan

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Aceh Singkil Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Merapi

Minggu, 6 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi dengan Suasana Khidmat, Ratusan Santri Ikuti Seluruh Rangkaian Kegiatan Keagamaan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:53 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Berita Terbaru