KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Gerakan Pemuda Al Washliyah Sulawesi Tenggara (GPA Sultra) meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menindak dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal atau galian C yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ketua GPA Sultra, Muh Iksan Saranani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, keberadaan aktivitas penambangan pasir yang diduga melanggar ketentuan hukum perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“GPA Sultra berharap Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya untuk mencegah aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Konawe. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan,” tegas Muh Iksan Saranani.
Ia juga meminta Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan maupun informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polda Sultra dan Polres Konawe jangan main-main dalam menjalankan penegakan hukum. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi harus berlaku adil kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
GPA Sultra Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Muh Iksan menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian GPA Sultra adalah adanya informasi mengenai masyarakat yang telah menjalani proses hukum terkait perkara penambangan pasir di Kabupaten Konawe.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran serupa diperiksa secara objektif dan ditangani berdasarkan fakta hukum.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Kalau memang sudah ada masyarakat yang diproses hukum dalam perkara tambang pasir, maka aparat harus memastikan bahwa penanganan perkara lainnya juga dilakukan secara objektif. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran lain tidak mendapatkan penanganan yang semestinya,” ungkapnya.
GPA Sultra menilai bahwa konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Minta Pengawasan dan Koordinasi Diperkuat
Selain meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran, GPA Sultra juga berharap BWS Sulawesi IV Kendari meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memastikan aktivitas penambangan pasir di wilayah sungai berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap fungsi sungai, serta dampak lain yang dapat merugikan masyarakat.
GPA Sultra berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Aktivitas pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, instansi berwenang diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan menunggu persoalan semakin besar baru bertindak. Kami berharap ada pengawasan nyata, koordinasi yang baik, dan tindak lanjut yang jelas terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Konawe,” tambahnya.
GPA Sultra Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
Sebagai organisasi kepemudaan, GPA Sultra menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Muh Iksan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, tetapi mendorong agar dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Ia berharap Polda Sultra, Polres Konawe, BWS Sulawesi IV Kendari, serta instansi terkait dapat menjalankan fungsi masing-masing secara optimal agar persoalan penambangan pasir di Kabupaten Konawe memperoleh penanganan yang jelas.
“Intinya, kami meminta penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil,” tutup Muh Iksan Saranani.
GPA Sultra berharap langkah pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten dapat mencegah aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, melindungi lingkungan, serta menjaga keadilan bagi masyarakat Kabupaten Konawe.


















