Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane| Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian wilayah Aceh Tenggara Provinsi Aceh, saat ini tengah didesak oleh berbagai elemen masyarakat untuk membongkar secara tuntas praktik setoran fee proyek revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP Negeri tahun anggaran dana 2026. Isu pemotongan anggaran pendidikan ini mencuat menyusul adanya laporan keluhan dari pihak sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, merasa merasa ditekan oleh oknum pejabat dinas terkait harus memberikan setoran tunai atau komitmen fee setelah uang tersebut masuk ke rekening sekolah. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut dikerjakan lewat panitia pelaksana swakelola. Namun sayanya mereka tetap harus memberikan setoran tunai hingga mencapai puluhan juta rupiah per sekolah dan tergantung besaran anggaran dana proyek tersebut.

“Ini adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum atau gratifikasi karena setoran gelap. Praktik culas terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 dan kita berharap kepada pihak penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Kutacane untuk secepatnya bisa turun ke seluruh sekolah yang mendapat proyek revitalisasi. Kemudian memanggil seluruh oknum kepsek SD Negeri dan SMP Negeri guna untuk memberikan keterangan. Jika hal ini memang betul-betul terjadi. Maka pihak penegak hukum harus memberikan hukum yang sesuai dan setimpal dengan perbuatannya dan juga menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat yang menerima uang fee proyek tersebut. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara kepada awak media Kamis (24/9/26)

Sedangkan modus operandi dan besaran persentase fee proyek revitalisasi tersebut bervariasi. Dengan menggunakan sistem orang kepercayaan oknum Kadis uang diberikan secara tunai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya Muncul desakan kuat dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut rumor kewajiban setoran dana proyek pasca-pencairan tahap pertama dan tahap kedua. Dugaan Fee: Oknum Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta dikabarkan diminta menyetor fee berkisar 10 persen hingga 15 persen dari nilai pagu anggaran yang dialokasikan untuk jatah oknum pimpinan dinas pendidikan setempat. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dilaporkan sempat membantah tudingan ini.

Dugaan Fee: Para kepala sekolah dipaksa menyetorkan fee sebesar 15 persen. Di wilayah ini, masyarakat juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan karena uang yang diduga mengalir ke oknum pejabat dinas pendidikan setempat dan oknum penguasa daerah.

Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta tokoh politik nasional menegaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah nasional yang bernilai triliunan rupiah ini harus bebas dari intervensi, potongan dana, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.Tindakan meminta atau memotong dana proyek sekolah tersebut.

Jika hal ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara serius bagi oknum pejabat yang terlibat.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, media ini tetap menunggu untuk menerima klarifikasi dari pihak dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tenggara. Dan kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam mengedepankan pemberitaan.(Tim)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Banjir Kuning I Tak Kunjung Tuntas, Sukri Win Bangsu Sentil Wakil Rakyat Dapil II yang Dinilai Absen Saat Warga Kesulitan
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kompak dan Penuh Dedikasi! 19 Sopir Rental Mobil Syahbudin Padang Dapat Apresiasi atas Pelayanan Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Banten Didorong Bertindak, Ketum GWI Soal Solar di Mancak: Jangan Hanya Berhenti di Pekerja Lapangan!

Selasa, 22 September 2026 - 08:02 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Rabu, 16 September 2026 - 10:01 WIB

Pria Lepaskan Tembakan ke Udara di UIN Raden Intan Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru