Ribuan Lubang Tambang Emas Ilegal Menganga di Geumpang Pidie, Pemerintah Pusat Didesak Turun Langsung ke Lokasi

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:42 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE |  Aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, menganga seperti luka purba yang dibiarkan membusuk. Ribuan lubang tambang tidak ubahnya perangkap maut di kawasan Jalan Pameu–Takengon, terutama di KM 12 hingga KM 14, menunggu korban berikutnya. Fenomena ini sudah berlangsung lama, namun pemerintah pusat sekadar berdialog lewat dokumen dan laporan, tanpa turun langsung ke lokasi bencana ekologi yang nyata di depan mata.

Aceh Policy Watch berani membongkar kegagalan negara dalam mengurai masalah ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, dan Panglima TNI sampai hari ini baru mendengar, belum menjejak tapak di lapangan. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik terhadap keselamatan warga, kesehatan publik, dan masa depan ekosistem Aceh.

Jumlah lubang dikabarkan mencapai ribuan. Tapi siapa yang pernah melihat data resmi dan terbuka? Tidak ada. Pemerintah daerah dan pusat gagal melakukan pemetaan, pendataan, dan perhitungan serius. Semua berlindung di balik birokrasi, membiarkan masyarakat Geumpang dipertaruhkan dengan resiko longsor, polusi, dan tanah yang teracuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih kejam lagi, peredaran air raksa (merkuri) sebagai bahan utama pengolahan emas berjalan leluasa di luar pengawasan hukum. Tidak jelas dari mana asal air raksa itu, siapa pemasoknya, dan bagaimana distribusinya sampai ke tapak-tapak tambang ilegal. Padahal jelas, penggunaan dan peredaran merkuri dalam aktivitas pertambangan telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus untuk pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyatakan setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Sayangnya, penindakan hukum masih bersifat seremonial. Yang ditangkap hanya buruh—hanya pemeran layar depan. Sementara penyandang modal, aktor intelektual, dan pemasok bahan kimia berbahaya nyaris tak tersentuh. Penegakan hukum tidak menyentuh rantai suplai air raksa yang nyata-nyata telah melanggar Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH, juga mengabaikan wajib tanggung jawab lingkungan sesuai Pasal 162 dan Pasal 165B UU Minerba.

Regulasi memang hadir, sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin bisa mencapai hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, siapa yang peduli jika aparat lokal dan pusat hanya menunggu arahan tanpa keberanian turun ke titik rawan? Negara secara terang-terangan memperlihatkan ketidakberdayaan, membiarkan ribuan lubang tambang ilegal berdiri tanpa perlawanan, sementara risiko bencana ekologi dan kemanusiaan terus mengintai.

Pemerintah didesak segera melakukan uji laboratorium menyeluruh—menguji kadar merkuri di air, tanah, dan sedimen sungai di sekitar Geumpang. Jika pencemaran ditemukan, maka negara wajib bertindak tegas, melakukan pemulihan serta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai hukum. Tidak cukup lagi hanya menunggu laporan dan janji-janji.

Seluruh pejabat pusat harus hadir bukan untuk berfoto, tapi mengakhiri siklus kejahatan lingkungan yang sudah terlalu lama berlangsung. Tidak ada lagi alasan menunda. Jika negara tak sanggup memberantas tambang emas ilegal dan memberangus peredaran racun merkuri, berarti negara sedang menulis sejarah kegagalan melindungi rakyat dan tanah airnya sendiri. Geumpang adalah cermin keberanian atau kehancuran—tergantung pada seberapa berani negara menjalankan hukum yang mereka buat sendiri. (TIM)

Berita Terkait

Penertiban PETI Geumpang Berujung Sorotan Tajam, Warga Klaim Alat Mereka Dibakar sementara Dugaan Aktivitas Alat Berat Besar Masih Berjalan
Tambang Ilegal Geumpang Tak Kunjung Padam, 133 Ekskavator Jadi Sorotan di Tengah Ultimatum Pemerintah Aceh
Geumpang Pidie Kembali Disorot dalam Polemik Tambang Ilegal, Warganet Singgung Dugaan Setoran hingga Kerusakan Hutan
PETI Geumpang Jadi Sorotan Setelah Video Asap dan Api Beredar, Wakil Bupati Disinggung Warganet, APW-LLA Minta Investigasi
Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Makin Menggila dengan Alat Berat, LLA Akan Laporkan Dugaan Jaringan, Pemodal, dan Aliran Setoran ke Polda Aceh
Dugaan Jalur Kilat SIM C di Satpas Polres Pidie, Biaya Disebut Jauh di Atas Tarif ResmiDugaan Jalur Kilat SIM C di Satpas Polres Pidie, Biaya Disebut Jauh di Atas Tarif Resmi
APW Soroti Dugaan Setoran dalam Penanganan PETI Pidie, Minta Propam dan Irwasum Lakukan Pemeriksaan
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:46 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kompak dan Penuh Dedikasi! 19 Sopir Rental Mobil Syahbudin Padang Dapat Apresiasi atas Pelayanan Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Banten Didorong Bertindak, Ketum GWI Soal Solar di Mancak: Jangan Hanya Berhenti di Pekerja Lapangan!

Selasa, 22 September 2026 - 08:02 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Rabu, 16 September 2026 - 10:01 WIB

Pria Lepaskan Tembakan ke Udara di UIN Raden Intan Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru