Kejagung Bongkar Aset Eks Kepala BGN, Rp8,4 Miliar Disita dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 20:17 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Bongkar Aset Eks Kepala BGN, Rp8,4 Miliar Disita dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar yang dikaitkan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Tidak hanya menelusuri dokumen dan keterangan saksi, penyidik juga mulai membidik aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 29 Mei 2026.

Sejumlah barang bernilai tinggi masuk dalam daftar barang yang diamankan penyidik. Di antaranya 1 kotak berisi jam tangan Rolex dengan estimasi nilai mencapai Rp300 juta.

Tak berhenti di situ. Beberapa kendaraan juga turut disita, antara lain Toyota Innova Zenix, Suzuki Carry Pickup, Honda WRV, dan Toyota Avanza.

Penyitaan kendaraan dan barang mewah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar konstruksi perkara dari sisi administrasi, tetapi juga mulai menelusuri jejak kekayaan dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.

Yang membuat pengusutan semakin menjadi perhatian adalah ditemukannya uang tunai dalam berbagai mata uang.

Penyidik mengamankan 75.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat, serta puluhan ribu dolar Singapura lainnya dalam pecahan berbeda. Uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai puluhan juta rupiah juga turut disita.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam kendaraan dan sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Rangkaian penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai dugaan aliran dana dalam perkara MBG. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat keuntungan atau penerimaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Namun demikian, keberadaan aset dan uang yang disita tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum dan keterkaitan setiap aset dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Kejagung menegaskan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset yang disita selanjutnya dapat digunakan untuk pembayaran uang pengganti apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian negara.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah dengan cakupan penerima manfaat yang besar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat.

Kejagung masih mendalami aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dengan penyitaan aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar, pengusutan perkara ini kini tidak hanya mempertanyakan bagaimana tata kelola MBG dijalankan. Publik juga menunggu jawaban mengenai dari mana aset tersebut berasal, bagaimana aliran dananya, serta apakah seluruh kekayaan yang disita memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Seluruh pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum. (*)

Berita Terkait

Dukungan Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Audit Remisi PB
Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
Aktivis Nasional : Ombudsman Sangat Keliru, Ternyata Bangunan di Lapas Cibinong Itu Rumah Dinas, Bukan Sel Mewah!
FAME Indonesia Gandeng 24 Universitas Indonesia, Bangun Jejaring Akademik di Vietnam
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
Resmi Dibuka, Ini Fokus Utama Rapimnas PII 2026 di Jakarta
Aksi Mahasiswa Bandung di Dago Desak Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Penuntasan Pelanggaran HAM
September Hitam, Rafly Jatilukito Serukan Aksi Damai dan Bermartabat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Satgas TMMD 130 Kodim 1416/Muna Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Pelajar SMKN 4 Muna

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kompak dan Penuh Dedikasi! 19 Sopir Rental Mobil Syahbudin Padang Dapat Apresiasi atas Pelayanan Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Banten Didorong Bertindak, Ketum GWI Soal Solar di Mancak: Jangan Hanya Berhenti di Pekerja Lapangan!

Selasa, 22 September 2026 - 08:02 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Rabu, 16 September 2026 - 10:01 WIB

Pria Lepaskan Tembakan ke Udara di UIN Raden Intan Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru