Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Konferensi pers Polda Riau, Kamis (11/6/2026) Sore pukul 16.30 WIB, membongkar praktik pencucian uang dari perdagangan gading gajah Sumatera. Dua tersangka dimiskinkan dengan total sitaan mencapai Rp1,872 miliar.

Konpers dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

*FA Residivis, FS Kendalikan Jaringan Surabaya*

Kombes Ade membeberkan tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gading sejak 2014. “FA sudah beberapa kali terjerat perkara sama, terakhir 2019,” ungkapnya saat konpers. FA bertugas sebagai pemodal pemburu dan ditangkap di Kampar.

Tersangka kedua FS 43 tahun asal Surabaya disebut pengendali utama jaringan.

“FS kendalikan perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional, dibantu AC dan AR,” tegas Ade di hadapan wartawan.

*34 Transaksi Rp1,8 Miliar dari Padang ke Riau*

Hasil penyidikan ungkap aliran dana Rp1.872.000.000 lewat 34 transaksi dari HY di Padang ke rekening FA. Dana dari gading yang dikirim FS, AC, dan AR.

Sejak 2024-2026 terdata 9 lokasi perburuan gajah dilindungi. Gading dijual FA ke HY di Padang, lalu dikirim jalur darat ke jaringan FS di Surabaya untuk dipasarkan.

*Barang Bukti: Ekskavator, Mobil, Uang Tunai*

Dalam konpers, Kombes Ade menunjukkan barang bukti sitaan: uang tunai Rp650.000.000 dan 1 ekskavator dari FA, serta 1 Mitsubishi Triton dan 1 Suzuki Splash dari FS.

Turut disita dokumen rekening koran BCA atas nama FA, HY, FS, jaminan fidusia Triton, perjanjian PT ZIHI, dan invoice kepemilikan.

*Ancam 15 Tahun Penjara, Terapkan Green Policing*

Kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda.

“Penerapan TPPU ini implementasi Green Policing dan prinsip follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan,” tegas Kombes Ade menutup konpers.

Kasus ini pengembangan dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menetapkan 17 tersangka.

_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_

Layanan Informasi:
Lapor Kejahatan Satwa Liar: WA 08136306547 atau Layanan 110

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Lahirkan Pemimpin Masa Depan, Pocil Riau Raih Pujian Korlantas Polri
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Panen Jagung 2 Ton di Pantai Raja, Polsek Turun Langsung Dampingi Petani
Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan, Lapas Binjai Lepas Suparman Sembiring
Dari Balik Tembok Pemasyarakatan, Tumbuh Sayuran dan Harapan untuk Masa Depan
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:06 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:37 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:38 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru